Alat Ukur Tanah "Waterpass"

Minggu, 08 Mei 2011
A. Pengertian
Waterpass adalah alat ukur penyipat datar dengan teropong yang dilengkapi nivo dan sumbu mekanis tegak, sehingga teropong dapat berputar ka arah horizontal.
B. Prinsip kerja alat
Yaitu bidik garis kesemua arah, sehingga membentuk bidang datar atau horizontal dimana titik-titik pada bidang datar  tersebut akan menunjukkan ketinggian yang sama.
C. Kegunaan alat
Fungsi utama :
1)      Memperoleh pandangan mendatar atau mendapat garis bidikan yang sama tinggi, sehingga titik – titik yang tepat  pada  garis bidikan memiliki ketinggian yang sama.
2)      Dengan pandangan mendatar tersebut dapat diketahui jarak dari garis bidik yang  dinyatakan sebagai ketinggian garis bidik terhadap titik-titik tertentu, maka akan diketahui atau ditentukan beda tinggi atau ketinggian dari titik-titik tersebut. Umumnya alat ukur waterpass ditambah dengan bagian alat lain, seperti :
3)      Benang stadia, yaitu dua buah benang yang berada di atas dan dibawah serta sejajar  dengan jarak yang sama dari benang diafragma mendatar. Dengan adanya benang stadia dan bantuan alat ukur waterpass berupa rambu atau bak ukur alat ini dapat digunakan sebagai alat ukur jarak horizontal atau mendatar. Pengukuran jarak dengan cara seperti ini dikenal dengan jarak optik.
4)      Lingkaran berskala, yaitu lingkaran pada badan alat yang dilengkapi dengan skala ukuran sudut. Dengan adanya lingkaran berskala ini arah yang dinyatakan dengan bacaan sudut dari bidikan yang ditunjukkan oleh benang diafragma tegak dapat diketahui, sehingga bila dibidikkan ke dua buah titik, sudut antara ke dua titik tersebut dengan alat dapat ditentukan atau dengan kata lain dapat difungsikan sebagai alat pengukur sudut horizontal.
D. Bagian-bagian alat ukur waterpass
Alat ukur waterpass yang sederhana hanya terdiri dari empat komponen yaitu :
1)      Teropong yang didalamnya terdapat lensa objektif, lensa okuler dan diafragma
2)      Nivo tabung yang berbentuk tabung
3)      Benang bacaan (BA, BT, BB)
4)      Tiga skrup pendatar.

0 komentar: